Baru Bikin CV/PT Tapi Belum Ada Proyek, Apakah Tetap Wajib Lapor Pajak? (Awas Denda Numpuk!)
Banyak pengusaha di kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang yang mendirikan entitas bisnis (PT, CV, atau PT Perorangan) secara kilat demi bisa mengikuti tender atau syarat menjadi vendor. Namun, tidak jarang setelah legalitas dan NPWP perusahaan jadi, proyek yang diharapkan ternyata mundur, batal, atau perusahaan belum mendapatkan pemasukan sama sekali. Karena kas perusahaan masih kosong (omzet Rp 0), banyak pemilik bisnis mengambil kesimpulan yang salah kaprah: "Ah, perusahaannya kan belum ada pemasukan. Berarti belum ada yang dipajaki, jadi tidak perlu lapor pajak dulu." Hati-hati! Asumsi ini adalah kesalahan fatal yang sering berujung pada tagihan denda jutaan rupiah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kenapa Perusahaan Tanpa Omzet Tetap Wajib Lapor Pajak? Aturan perpajakan di Indonesia menganut sistem yang sangat tegas: Sejak NPWP Badan (perusahaan) Anda dicetak dan berstatus aktif, maka sejak saat itu pula kewajiban pelaporan pajak Anda mula...